UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
(2) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten dapat menyelenggarakan program pendidikan
tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
fungsi di bidang pendidikan tinggi.
www.peraturan.go.id
2017, No.72
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten; dan
- semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan
Maulana Hasanuddin Banten dialihkan menjadi
mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana
Hasanuddin Banten.
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor
91 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang
menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana
Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram,
dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai
Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan
Amai Gorontalo, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini; dan
- ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sultan
Maulana Hasanuddin Banten sebagaimana diatur dalam
www.peraturan.go.id
2017, No.72 -4-
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2004 tentang
Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan
Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut
Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten,
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram menjadi
Institut Agama Islam Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo menjadi
Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama
Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan serta
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
www.peraturan.go.id
2017, No.72 -2-
