PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
