PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebagai
perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri
Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
(2) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
