PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Pasal 1
(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang
menjadi Universitas Islam Negeri Malang.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan
Universitas Islam Negeri Malang merupakan perguruan tinggi
di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan
Universitas Islam Negeri Malang secara teknis akademis
bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 3 …
INDONESIA
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan
Universitas Islam Negeri Malang mempunyai tugas utama
menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang ilmu
agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang
agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam
Negeri Malang menyelenggarakan program pendidikan tinggi
bidang ilmu umum.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan
mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang yang tidak
bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku
sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 6 …
INDONESIA
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan serta proses integrasi antara bidang ilmu agama
Islam dengan bidang ilmu umum, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2004;
