KEPPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 6 …
INDONESIA
