KEPPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan
Universitas Islam Negeri Malang merupakan perguruan tinggi
di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan
Universitas Islam Negeri Malang secara teknis akademis
bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
Pasal 3 …
INDONESIA
