KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 8
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari
1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian dan
setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
