KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 9
Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
