TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 1
Dalam Keputusan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
- Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi adalah ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi pada instansi pemerintah.
- Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Penyesuaian adalah pengangkatan PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pengembangan kompetensi ASN ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier meliputi pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
- Pelatihan bagi Analis Pengembangan Kompetensi yang Diangkat melalui Perpindahan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian yang selanjutnya disebut Pelatihan Analis Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan yang diberikan kepada Analis Pengembangan Kompetensi yang diangkat melalui Penyesuaian untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
- Calon Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang dipersiapkan oleh instansi pemerintah untuk diusulkan dan/atau diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian.
- Peserta adalah Calon Analis Pengembangan Kompetensi yang mengikuti seleksi administrasi dan uji kompetensi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN yang berkedudukan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Deputi adalah deputi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Instansi Pengusul adalah Instansi Pemerintah yang menjadi tempat kedudukan bagi Calon Analis Pengembangan Kompetensi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pengembangan Kompetensi dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya.
- Uji Kompetensi adalah proses penilaian akademis dan administratif untuk menentukan kelayakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi dalam menduduki atau mengisi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
- Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
- Sertifikat Kompetensi adalah dokumen tertulis yang menyatakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi telah memiliki Kompetensi sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
- Rekomendasi adalah dokumen tertulis yang menyatakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi layak untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Pasal 2
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian dilakukan untuk pengangkatan dalam jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
Pasal 3
(1) Instansi Pengusul yang memiliki kebutuhan JF Analis
Pengembangan Kompetensi dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses Penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan Rekomendasi yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 4
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat meliputi:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kompetensi paling singkat 2 (dua) tahun;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi jenjang ahli madya.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan:
- PNS yang tidak sedang menduduki dalam jabatan fungsional tapi telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengembangan Kompetensi; dan/atau
- PNS yang menduduki pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang akan diduduki.
(3) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan penetapan tertulis dari pejabat berwenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
Bagian Kedua Tata Cara
Paragraf 1 Tahapan
Pasal 5
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian, dilakukan melalui tahapan:
- pengusulan;
- seleksi administrasi;
- Uji Kompetensi ;
- penetapan hasil;
- pengangkatan dan pelantikan; dan
- pelaporan.
Paragraf 2 Pengusulan
Pasal 6
(1) PPK atau PyB Instansi Pengusul menyampaikan dokumen
surat usulan dan berkas persyaratan administrasi Calon Analis Pengembangan Kompetensi kepada Kepala LAN.
(2) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- salinan ijazah pendidikan terakhir;
- salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- salinan surat keputusan jabatan terakhir;
- salinan SKP paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dan PNS yang bersangkutan;
- surat keterangan integritas, meliputi:
- keterangan tidak sedang dalam proses dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin; atau
- tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman pidana; dan
- portofolio pengalaman dalam tugas bidang pengembangan kompetensi paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Format surat usulan dan berkas persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta daftar riwayat hidup dan surat keterangan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(4) Format formulir dan tata cara pengisian Portofolio
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 7
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat mengajukan permohonan Penyesuaian secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi dan usulan kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi melalui pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pengusul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat berwenang.
Paragraf 3 Seleksi Administrasi
Pasal 8
(1) Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan
validasi berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Deputi.
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peserta dinyatakan:
- lolos; dan
- tidak lolos.
(2) Bagi Peserta yang dinyatakan lolos sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, LAN memberitahukan dan memanggil yang bersangkutan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Paragraf 4 Uji Kompetensi
Pasal 10
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh LAN.
(2) Uji Kompetensi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh
Kepala LAN.
(3) Uji Kompetensi terdiri atas:
- pembekalan;
- penilaian portofolio;
- ujian tertulis;
- presentasi; dan/atau
- wawancara.
(4) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan kegiatan penyampaian informasi mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
(5) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan kegiatan mengukur kompetensi dan kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
(6) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek antara lain:
- kualifikasi pendidikan;
- riwayat pelatihan;
- pengalaman jabatan;
- pengalaman tugas;
- pelaksanaan kegiatan terkait analisis pengembangan kompetensi;
- penghargaan; dan
- rekam jejak.
(7) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam:
- memahami tugas jabatannya sebagai Analis Pengembangan Kompetensi; dan
- menganalisis penyelesaian permasalahan dalam bidang Pengembangan Kompetensi.
(8) Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam menyampaikan pemaparan konsep Pengembangan Kompetensi pada instansinya.
(9) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
merupakan kegiatan untuk memperdalam dan mengonfirmasi kompetensi dan pemahaman Peserta terkait penguasaan bidang Pengembangan Kompetensi.
Paragraf 5 Penetapan Hasil
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Peserta dinyatakan:
- lulus; dan
- tidak lulus.
(2) Bagi Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, LAN memberikan Rekomendasi dan sertifikat kompetensi.
(3) Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, LAN memberikan pemberitahuan.
Pasal 12
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
(2) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui
Penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa Penyesuaian berakhir.
(3) Dalam hal PNS telah ditetapkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), LAN menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan
pangkat golongan terakhir yang ditetapkan.
(4) Pertimbangan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan penetapan rekomendasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan atas usulan tertulis dari PPK atau PyB Instansi Pengusul.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/ Inpassing diberikan angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
Pasal 13
(1) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Menteri, Instansi Pengusul dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
(2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak
terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi, Instansi Pengusul dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi berdasarkan Rekomendasi Instansi Pembina dilakukan setelah penetapan kebutuhan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing dapat diusulkan menjadi Analis Pengembangan Kompetensi melalui proses pengangkatan dari jalur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 6 Pengangkatan dan Pelantikan
Pasal 15
(1) PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah dapat mengangkat
Analis Pengembangan Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan, dan tembusan disampaikan kepada:
- pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
- Kepala LAN;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau kepala kantor regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan;
- kepala kantor pelayanan perbendaharaan yang bersangkutan; dan
- pejabat lain yang dianggap perlu.
(4) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan pangkat, jabatan, dan besaran
angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat Rekomendasi dari Instansi Pembina.
(5) PPK pada Instansi Pemerintah segera melakukan
pelantikan kepada PNS yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Instansi Pembina sebelum masa berlaku Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi berakhir.
Pasal 16
Periode pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan oleh PPK atau PyB di Instansi Pemerintah kepada Kepala LAN.
(2) Format laporan PPK atau PyB di Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(3) Kepala LAN menyampaikan laporan pengangkatan PNS
dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Menteri dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Format laporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ADI SURYANTO
Salinan ini sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TRI ATMOJO SEJATI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR: 710/K.1/HKM.02.2/2022
TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN
KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
A. FORMAT SURAT USULAN DAN BERKAS PERSYARATAN ADMINISTRASI
CALON ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI SERTA DAFTAR RIWAYAT
HIDUP DAN SURAT KETERANGAN INTEGRITAS
- Format Surat Usulan
KOP SURAT
INSTANSI PEMERINTAH
Nomor : Tempat, Tanggal Sifat : Lampiran : 1 (satu) berkas *) Hal : Pengajuan usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN Melalui Penyesuaian/ Inpassing
Yth. Kepala Lembaga Administrasi Negara di – Tempat
Menindaklanjuti Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor … Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN Melalui Penyesuaian/Inpassing, bersama ini dengan hormat kami sampaikan pengajuan usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui Penyesuaian/Inpassing sebagai berikut:
No. Nama Lengkap dan Gelar NIP Pangkat/Golongan
- ......... .... ..........
- ......... .... ..........
- .......... .... ..........
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dapat diproses untuk dapat diikutkan tahapan seleksi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melalui Penyesuaian/Inpassing, sebagaimana berkas terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.
(PPK atau PyB)
(tanda tangan, stempel dinas, atau tanda tangan elektronik)
(…………..Nama……………)
Tembusan :
- Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN; dan
- PNS yang bersangkutan
*) Lampiran dari surat merujuk pada berkas persyaratan administrasi dari tiap-tiap PNS yang diusulkan menjadi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN
- Format Berkas Persyaratan Administrasi
DAFTAR BERKAS PERSYARATAN ADMINISTRASI
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol. :
Unit Kerja/Instansi :
No Berkas Persyaratan Administrasi Kelengkapan*)
- Salinan Ijazah Pendidikan terakhir
- Salinan SK kenaikan pangkat terakhir
- Salinan SK jabatan terakhir
- Salinan SKP (2 tahun terakhir)
- Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dan yang bersangkutan
- Surat keterangan integritas:
- keterangan tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin
- tidak pernah atau sedang menjalani hukuman pidana
- Portofolio pengalaman dalam tugas bidang pengembangan kompetensi berbentuk kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun.
Dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen dan berkas persyaratan yang saya sampaikan adalah benar.
Tempat ……., Tanggal……20…
Meterai
………………………………….
NIP. …………………………..
- Format Daftar Riwayat Hidup
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
I. DATA PRIBADI
Nama Lengkap :
NIP :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
Pangkat/Gol. Ruang :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Unit Kerja :
Instansi :
Alamat Instansi/Unit Kerja :
E-mail :
Nomor Telepon :
II. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
No Jenjang Nama Sekolah/ Jurusan/ Tahun Universitas Program Studi 1
III. PELATIHAN/SEMINAR
No Nama Pelatihan/ Lama Pelatihan/ Tempat Pelatihan/ Tahun Seminar Seminar Seminar 1
IV. RIWAYAT KEPANGKATAN
No Jenis Kenaikan Pangkat/ TMT No. SK Pangkat Gol. Ruang Kepangkatan KP 1
V. RIWAYAT JABATAN STRUKTURAL
No Jabatan No. SK TMT Jabatan Uraian Tugas Jabatan Jabatan 1
VI. RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL
No Jabatan No. SK TMT Jabatan Uraian Tugas Jabatan Jabatan 1
VII. TANDA JASA/PENGHARGAAN
No Nama Tanda No. SK TMT Perolehan Instansi yang Jasa/Penghargaan Menetapkan 1
VIII. CAPAIAN PRESTASI
No Nama Prestasi/ Tahun Lingkup (Daerah/Nasional Instansi yang Penghargaan /Internasional) Menetapkan 1
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung terlampir, dan apabila di kemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Tempat ……….., Tanggal………20…. Mengetahui, Yang membuat pernyataan, Atasan Langsung,
(………………………………………)
(………………………………………) NIP. ....................................
NIP. ....................................
- Format Surat Keterangan Integritas
KOP SURAT INSTANSI PEMERINTAH
SURAT KETERANGAN INTEGRITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
NIP :
Pangkat/Gol. Ruang : Jabatan : Instansi/Unit Kerja :
Dengan ini menyatakan bahwa, Nama :
NIP :
Pangkat/Gol. Ruang : Jabatan : Instansi/Unit Kerja :
Yang bersangkutan:
- tidak sedang dalam proses atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman pidana. Demikian Surat Keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat …….., Tanggal…………20…. Pejabat yang Berwenang,
(………………………………………)
NIP. ....................................
B. FORMAT FORMULIR DAN TATA CARA PENGISIAN PORTOFOLIO
- Formulir Penilaian Portofolio
Pasfoto CALON PEJABAT FUNGSIONAL Terbaru
ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN
AHLI ………. Berwarna
Ukuran 3x4
- DATA DIRI
Nama Lengkap (gelar) :
NIP :
Usia :
Masa Kerja :
Pangkat/Gol. Ruang/TMT :
Jabatan :
Pendidikan Terakhir/Jurusan :
Instansi :
Unit Kerja :
- INSTRUMEN PORTOFOLIO
Uraian Tugas di bidang Bukti No Jabatan Waktu Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Dukung *)
Tanggal... bulan ... Tahun .... sampai dengan tanggal... bulan ... tahun ....
*) Bukti Dukung dapat berupa Surat Tugas/SK Tim/Disposisi/Laporan dan sesuai dengan Hasil Kerja/Output yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Demikian formulir penilaian uji Portofolio ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat……….., Tanggal………20…. Mengetahui, Yang membuat pernyataan, Atasan Langsung,
(………………………………………)
(………………………………………) NIP. ....................................
NIP. ....................................
- Tata Cara Pengisian Portofolio
Penilaian Portofolio dilakukan dengan menilai kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan bukti hasil pekerjaan. Bukti yang diberikan adalah Salinan hasil pekerjaan yang disertai dengan Surat Keputusan Tim/Surat Tugas/Disposisi/Laporan/Sertifikasi Pelatihan. Tata cara pengisian Portofolio:
- Calon Analis Pengembangan Kompetensi ASN melakukan pengisian Portofolio dengan diketik sebagaimana pada format terlampir;
- Calon Analis Pengembangan Kompetensi ASN mengisi data diri dengan sebenar-benarnya;
- Calon Analis Pengembangan Kompetensi ASN mengisi tabel instrumen Portofolio dengan ketentuan memiliki pengalaman bidang pengembangan kompetensi ASN secara kumulatif.
C. FORMAT LAPORAN PPK ATAU PYB DI INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KOP INSTANSI PEMERINTAH
LAPORAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING DI INSTANSI PEMERINTAH
NO NAMA JENJANG JABATAN/PANGKAT TANGGAL TANGGAL PENERBITAN SURAT TANGGAL
GOL. RUANG PENGUSULAN REKOMENDASI PELANTIKAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Total ….. (orang) ….. (orang) ….. (orang)
Pejabat Pembina Kepegawaian Atau Pejabat yang Berwenang*)
……………………………………… *) Pilih salah satu *) Dilampiri dengan salinan surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
D. FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN
KOMPETENSI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
KOP INSTANSI PEMBINA
LAPORAN REKAPITULASI PELAKSANAAN PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
USULAN DILANTIK
NO INSTANSI PENGUSUL JENJANG JABATAN Pusat Daerah Pusat Daerah (orang) (orang) (orang) (orang) Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Madya
Pejabat Pembina Kepegawaian Atau Pejabat yang Berwenang*)
……………………………………… *) Pilih salah satu
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ADI SURYANTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 950);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1012);
