KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 4
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat meliputi:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kompetensi paling singkat 2 (dua) tahun;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi jenjang ahli madya.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan:
- PNS yang tidak sedang menduduki dalam jabatan fungsional tapi telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengembangan Kompetensi; dan/atau
- PNS yang menduduki pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang akan diduduki.
(3) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan penetapan tertulis dari pejabat berwenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
Bagian Kedua Tata Cara
Paragraf 1 Tahapan
