KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 3
(1) Instansi Pengusul yang memiliki kebutuhan JF Analis
Pengembangan Kompetensi dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses Penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan Rekomendasi yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
