KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 5
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian, dilakukan melalui tahapan:
- pengusulan;
- seleksi administrasi;
- Uji Kompetensi ;
- penetapan hasil;
- pengangkatan dan pelantikan; dan
- pelaporan.
Paragraf 2 Pengusulan
