KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 6
(1) PPK atau PyB Instansi Pengusul menyampaikan dokumen
surat usulan dan berkas persyaratan administrasi Calon Analis Pengembangan Kompetensi kepada Kepala LAN.
(2) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- salinan ijazah pendidikan terakhir;
- salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- salinan surat keputusan jabatan terakhir;
- salinan SKP paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dan PNS yang bersangkutan;
- surat keterangan integritas, meliputi:
- keterangan tidak sedang dalam proses dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin; atau
- tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman pidana; dan
- portofolio pengalaman dalam tugas bidang pengembangan kompetensi paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Format surat usulan dan berkas persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta daftar riwayat hidup dan surat keterangan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(4) Format formulir dan tata cara pengisian Portofolio
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
