KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 7
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dapat mengajukan permohonan Penyesuaian secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi dan usulan kebutuhan JF Analis Pengembangan Kompetensi melalui pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pengusul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, Instansi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat berwenang.
Paragraf 3 Seleksi Administrasi
