KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 8
(1) Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan
validasi berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Deputi.
