KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peserta dinyatakan:
- lolos; dan
- tidak lolos.
(2) Bagi Peserta yang dinyatakan lolos sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, LAN memberitahukan dan memanggil yang bersangkutan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Paragraf 4 Uji Kompetensi
