Pasal 10
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh LAN.
(2) Uji Kompetensi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh
Kepala LAN.
(3) Uji Kompetensi terdiri atas:
- pembekalan;
- penilaian portofolio;
- ujian tertulis;
- presentasi; dan/atau
- wawancara.
(4) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan kegiatan penyampaian informasi mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
(5) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan kegiatan mengukur kompetensi dan kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
(6) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek antara lain:
- kualifikasi pendidikan;
- riwayat pelatihan;
- pengalaman jabatan;
- pengalaman tugas;
- pelaksanaan kegiatan terkait analisis pengembangan kompetensi;
- penghargaan; dan
- rekam jejak.
(7) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam:
- memahami tugas jabatannya sebagai Analis Pengembangan Kompetensi; dan
- menganalisis penyelesaian permasalahan dalam bidang Pengembangan Kompetensi.
(8) Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan Peserta dalam menyampaikan pemaparan konsep Pengembangan Kompetensi pada instansinya.
(9) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
merupakan kegiatan untuk memperdalam dan mengonfirmasi kompetensi dan pemahaman Peserta terkait penguasaan bidang Pengembangan Kompetensi.
Paragraf 5 Penetapan Hasil
