KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Peserta dinyatakan:
- lulus; dan
- tidak lulus.
(2) Bagi Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, LAN memberikan Rekomendasi dan sertifikat kompetensi.
(3) Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, LAN memberikan pemberitahuan.
