Pasal 12
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala LAN.
(2) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui
Penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa Penyesuaian berakhir.
(3) Dalam hal PNS telah ditetapkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), LAN menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan
pangkat golongan terakhir yang ditetapkan.
(4) Pertimbangan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan penetapan rekomendasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan atas usulan tertulis dari PPK atau PyB Instansi Pengusul.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/ Inpassing diberikan angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
