Pasal 13
(1) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Menteri, Instansi Pengusul dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
(2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak
terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi, Instansi Pengusul dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi berdasarkan Rekomendasi Instansi Pembina dilakukan setelah penetapan kebutuhan ditetapkan oleh Menteri.
