KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 14
PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing dapat diusulkan menjadi Analis Pengembangan Kompetensi melalui proses pengangkatan dari jalur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 6 Pengangkatan dan Pelantikan
