Pasal 15
(1) PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah dapat mengangkat
Analis Pengembangan Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan, dan tembusan disampaikan kepada:
- pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
- Kepala LAN;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau kepala kantor regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan;
- kepala kantor pelayanan perbendaharaan yang bersangkutan; dan
- pejabat lain yang dianggap perlu.
(4) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan pangkat, jabatan, dan besaran
angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat Rekomendasi dari Instansi Pembina.
(5) PPK pada Instansi Pemerintah segera melakukan
pelantikan kepada PNS yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Instansi Pembina sebelum masa berlaku Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi berakhir.
