KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 16
Periode pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
