Pasal 17
(1) Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan oleh PPK atau PyB di Instansi Pemerintah kepada Kepala LAN.
(2) Format laporan PPK atau PyB di Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(3) Kepala LAN menyampaikan laporan pengangkatan PNS
dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Menteri dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Format laporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
