KEPMEN
TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 1
Dalam Keputusan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
- Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi adalah ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi pada instansi pemerintah.
- Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Penyesuaian adalah pengangkatan PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pengembangan kompetensi ASN ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier meliputi pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
- Pelatihan bagi Analis Pengembangan Kompetensi yang Diangkat melalui Perpindahan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian yang selanjutnya disebut Pelatihan Analis Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan yang diberikan kepada Analis Pengembangan Kompetensi yang diangkat melalui Penyesuaian untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
- Calon Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang dipersiapkan oleh instansi pemerintah untuk diusulkan dan/atau diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi melalui Penyesuaian.
- Peserta adalah Calon Analis Pengembangan Kompetensi yang mengikuti seleksi administrasi dan uji kompetensi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN yang berkedudukan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Deputi adalah deputi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang kebijakan pengembangan kompetensi ASN.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Instansi Pengusul adalah Instansi Pemerintah yang menjadi tempat kedudukan bagi Calon Analis Pengembangan Kompetensi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pengembangan Kompetensi dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya.
- Uji Kompetensi adalah proses penilaian akademis dan administratif untuk menentukan kelayakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi dalam menduduki atau mengisi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
- Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
- Sertifikat Kompetensi adalah dokumen tertulis yang menyatakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi telah memiliki Kompetensi sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
- Rekomendasi adalah dokumen tertulis yang menyatakan Calon Analis Pengembangan Kompetensi layak untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
