PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang
berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi
Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus
yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua
untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah
Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kabupaten/Kota.
- Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya
disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab
penuh menyelenggarakan pemerintahan di
Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -5-
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang
selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan
sebagai salah satu unsur penyelenggara
pemerintahan daerah Provinsi Papua.
- Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat
MRP adalah representasi kultural Orang Asli
Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua
dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup
beragama sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
- Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan
simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu
daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol
kedaulatan.
- Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya
disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah
Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal- pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.
- Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya
disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga
perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -6-
- Kampung atau yang disebut dengan nama lain
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional
dan berada di daerah kabupaten/kota.
- Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang
membentuk satu kesatuan yang terdiri atas
berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta
dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk
memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah Kampung.
- Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
- Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
- Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli
Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta
tunduk kepada adat tertentu dengan rasa
solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum
adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
- Masyarakat Hukum Adat adalah warga
masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -7-
tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa
solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
- Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang
dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu
atas suatu wilayah tertentu yang merupakan
lingkungan hidup para warganya, yang meliputi
hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air
serta isinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-
suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang
diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua
oleh Masyarakat Adat Papua.
- Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya
disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat
tinggal di Provinsi Papua.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, moneter dan fiskal,
agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu
di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota
diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-
Undang ini.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -8-
(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup
kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh
Pemerintah yang hanya terkait dengan
kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah
mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama
yang saling menguntungkan dengan lembaga
atau badan di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah
dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di
Provinsi Papua.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian
pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus
di Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang
memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat
dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -9-
(3) MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota
provinsi.
(4) Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas
Gubernur beserta perangkat daerah.
(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK
dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas
Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah.
(7) Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah
Kampung atau yang disebut dengan nama lain
dibentuk di tiap-tiap Kampung.
- Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Papua
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah
sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah
anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -10-
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan
dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah
sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah
anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan dengan masa
jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan
dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -11-
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
- mengusulkan pengangkatan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada
Presiden Republik Indonesia;
- mengusulkan pemberhentian Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia;
- menyusun dan menetapkan arah kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok
ukur kinerjanya bersama-sama dengan
Gubernur;
- membahas dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-
sama dengan Gubernur;
- membahas Rancangan Perdasus dan
Rancangan Perdasi bersama-sama dengan
Gubernur;
menetapkan Perdasus dan Perdasi;
menyusun dan menetapkan dokumen
perencanaan pembangunan daerah bersama Gubernur dengan berpedoman pada sistem
perencanaan pembangunan nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
- memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -12-
yang menyangkut kepentingan daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan Perdasus, Perdasi,
Keputusan Gubernur, dan kebijakan
Pemerintah Daerah lainnya;
- pelaksanaan pengurusan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
- pelaksanaan kerja sama internasional di
Provinsi Papua;
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi
serta menerima keluhan dan pengaduan Penduduk Provinsi Papua.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib
DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Papua
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh
seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur.
(2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang
disebut Wakil Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -13-
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17
diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan
Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai
habis masa jabatannya.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap,
jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur
berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk
seorang pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai
terpilih Gubernur yang baru.
(5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah
menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu.
(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-
lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -14-
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah;
- memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan
oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
- memberikan saran, pertimbangan, dan
persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh
Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang
berlaku di Provinsi Papua, khusus yang
menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua;
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,
pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan
masyarakat pada umumnya yang
menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya; dan
- memberikan pertimbangan kepada DPRP,
Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota
mengenai hal-hal yang terkait dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -15-
- Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (1)
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
- Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan
ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah,
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi
dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan
dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.
(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan
dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-
masing.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Sumber-sumber penerimaan provinsi dan
kabupaten/kota meliputi:
- pendapatan asli provinsi dan
kabupaten/kota;
Dana Perimbangan;
penerimaan provinsi dan kabupaten/kota
dalam rangka Otonomi Khusus;
- pinjaman daerah; dan
- lain-lain penerimaan yang sah.
(2) Sumber pendapatan asli provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi Daerah;
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -16-
- hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan penerimaan provinsi dan
kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan pembagian sebagai berikut:
- bagi hasil pajak:
- Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90%
(sembilan puluh persen); dan
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi
sebesar 20% (dua puluh persen);
- bagi hasil sumber daya alam:
kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
perikanan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
- pertambangan umum sebesar 80%
(delapan puluh persen);
pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
pertambangan gas alam sebesar 70%
(tujuh puluh persen);
- Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;
- penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya
setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh
lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -17-
- penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang
ditujukan untuk:
- pembangunan, pemeliharaan, dan
pelaksanaan pelayanan publik;
- peningkatan kesejahteraan Orang
Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan
- hal lain berdasarkan kebutuhan
dan prioritas daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana
Alokasi Umum nasional yang ditujukan
untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat, dengan besaran paling
sedikit:
- 30% (tiga puluh persen) untuk
belanja pendidikan; dan
20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan;
dana tambahan dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat dilakukan berdasarkan usulan
provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan
infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi
lingkungan.
(4) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -18-
angka 4 dan angka 5 berlaku sampai dengan
tahun 2026.
(5) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5
diperpanjang sampai dengan tahun 2041.
(6) Mulai tahun 2042 penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk
pertambangan minyak bumi dan sebesar 50%
(lima puluh persen) untuk pertambangan gas
alam.
(7) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5 antara provinsi dan kabupaten/kota diatur secara adil, transparan, dan berimbang
dengan Perdasus dengan memberikan perhatian
khusus pada daerah-daerah yang tertinggal dan Orang Asli Papua.
(8) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi
dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan
berlaku sampai dengan tahun 2041.
(9) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan
antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan
memperhatikan:
jumlah Orang Asli Papua;
jumlah Penduduk;
luas wilayah;
jumlah kabupaten/kota, Distrik, dan
Kampung/desa/kelurahan;
- tingkat kesulitan geografis;
- indeks kemahalan konstruksi;
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -19-
tingkat capaian pembangunan; dan
indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
menjunjung prinsip keadilan, transparan,
akuntabel, dan tepat sasaran.
(10) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f dilakukan sebagai berikut:
- pembagian antarprovinsi dilakukan oleh
Pemerintah;
- pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah
provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua;
dan
- pembagian antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh
Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua.
(11) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua
tidak menyampaikan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) huruf b dan huruf c dalam batas waktu yang telah ditetapkan,
Pemerintah melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanpa
usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(12) Penyaluran penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana
tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f dilakukan secara langsung oleh
Pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -20-
(13) Kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua secara terkoordinasi melakukan
pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5, huruf e, dan huruf f dengan menjunjung
prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(14) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5, huruf e, dan huruf f dilakukan secara
koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan
tinggi negeri.
(15) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f digunakan berdasarkan rencana induk dengan
mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan
yang baik.
(16) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(15) memperhatikan arah percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua
yang ditetapkan oleh menteri yang menangani
perencanaan pembangunan nasional.
(17) Penyusunan rencana induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (16) dilaksanakan oleh
Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan,
pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -21-
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13), ayat (14), dan ayat (15)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah
sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua
ditetapkan dengan Perdasi.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan sebesar:
35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan;
25% (dua puluh lima persen) untuk belanja
kesehatan dan perbaikan gizi;
- 30% (tiga puluh persen) untuk belanja
infrastruktur; dan
- 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya,
serta pertanggungjawaban dan pengawasannya
diatur dengan Perdasi.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan
bagian dari perekonomian nasional dan global
diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -22-
kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
(2) Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua
yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan
dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat
adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang
berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan
dengan Perdasus.
(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di
Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memperhatikan sumber daya manusia
setempat dengan mengutamakan Orang Asli
Papua.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan hak asasi manusia, budaya,
kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang
otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah
Daerah Provinsi Papua.
(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak
memperoleh pendidikan yang bermutu
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -23-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan
pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk mengembangkan dan
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di
Provinsi Papua.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib
memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang memerlukan.
(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran pendidikan
sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;
- menyediakan satuan pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- menjamin kesejahteraan dan keamanan
pendidik dan tenaga kependidikan.
(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan
pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus.
(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan
dukungan teknis pelaksanaan pendidikan sesuai
dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -24-
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua berkewajiban menetapkan standar mutu,
memberikan pelayanan kesehatan bagi
Penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan
reproduksi, dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-
penyakit yang membahayakan kelangsungan
hidup Penduduk.
(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(4) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah
Provinsi Papua memberikan peranan sebesar-
besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga
swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.
(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran kesehatan untuk
upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -25-
- menjamin kesejahteraan dan keamanan
tenaga kesehatan.
(6) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan
pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan
kesehatan yang sumber pendanaannya berasal
dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(7) Pemerintah memberikan pembinaan dan
dukungan teknis pelaksanaan pelayanan
kesehatan sesuai dengan kewenangan dalam
rangka percepatan pembangunan di wilayah
Papua.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi
melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan
supervisi.
(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan
terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan
Gubernur.
(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan
fungsional terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang
kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -26-
- Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 68A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68A
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi,
evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi
Khusus dan pembangunan di wilayah Papua,
dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang
anggota dengan susunan sebagai berikut:
Wakil Presiden sebagai Ketua;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
- 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi
di Provinsi Papua sebagai anggota.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan
ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -27-
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah
Daerah Provinsi Papua.
(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan
ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan
dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat
mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP
setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh
kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan
perkembangan pada masa yang akan datang.
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat
melakukan pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan
memperhatikan aspek politik, administratif,
hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar,
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -28-
kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa
yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah.
(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan
ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas
politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-
budaya.
(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -29-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
No.6697 OTONOMI KHUSUS. PEMERINTAHAN. PEMERINTAH DAERAH. Papua. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung
harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang
ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi
kepastian hukum;
- bahwa dalam rangka percepatan pembangunan
kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan
pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan
upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara
akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan
daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan
kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua;
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -2-
- bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua Menjadi Undang-Undang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4884);
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -3-
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
