Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua berkewajiban menetapkan standar mutu,
memberikan pelayanan kesehatan bagi
Penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan
reproduksi, dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan penyakit.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-
penyakit yang membahayakan kelangsungan
hidup Penduduk.
(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(4) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah
Provinsi Papua memberikan peranan sebesar-
besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga
swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.
(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran kesehatan untuk
upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -25-
- menjamin kesejahteraan dan keamanan
tenaga kesehatan.
(6) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan
pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan
kesehatan yang sumber pendanaannya berasal
dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(7) Pemerintah memberikan pembinaan dan
dukungan teknis pelaksanaan pelayanan
kesehatan sesuai dengan kewenangan dalam
rangka percepatan pembangunan di wilayah
Papua.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68
berbunyi sebagai berikut:
