Pasal 56
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan hak asasi manusia, budaya,
kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang
otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah
Daerah Provinsi Papua.
(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak
memperoleh pendidikan yang bermutu
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -23-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan
pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk mengembangkan dan
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di
Provinsi Papua.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib
memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang memerlukan.
(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran pendidikan
sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;
- menyediakan satuan pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- menjamin kesejahteraan dan keamanan
pendidik dan tenaga kependidikan.
(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan
pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus.
(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan
dukungan teknis pelaksanaan pendidikan sesuai
dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -24-
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut:
