Pasal 38
(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan
bagian dari perekonomian nasional dan global
diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -22-
kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
(2) Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua
yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan
dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat
adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang
berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan
dengan Perdasus.
(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di
Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memperhatikan sumber daya manusia
setempat dengan mengutamakan Orang Asli
Papua.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:
