UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Pasal 36
(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua
ditetapkan dengan Perdasi.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan sebesar:
35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan;
25% (dua puluh lima persen) untuk belanja
kesehatan dan perbaikan gizi;
- 30% (tiga puluh persen) untuk belanja
infrastruktur; dan
- 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya,
serta pertanggungjawaban dan pengawasannya
diatur dengan Perdasi.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:
