Pasal 34
(1) Sumber-sumber penerimaan provinsi dan
kabupaten/kota meliputi:
- pendapatan asli provinsi dan
kabupaten/kota;
Dana Perimbangan;
penerimaan provinsi dan kabupaten/kota
dalam rangka Otonomi Khusus;
- pinjaman daerah; dan
- lain-lain penerimaan yang sah.
(2) Sumber pendapatan asli provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi Daerah;
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -16-
- hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan penerimaan provinsi dan
kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan pembagian sebagai berikut:
- bagi hasil pajak:
- Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90%
(sembilan puluh persen); dan
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi
sebesar 20% (dua puluh persen);
- bagi hasil sumber daya alam:
kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
perikanan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
- pertambangan umum sebesar 80%
(delapan puluh persen);
pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
pertambangan gas alam sebesar 70%
(tujuh puluh persen);
- Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;
- penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya
setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh
lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -17-
- penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang
ditujukan untuk:
- pembangunan, pemeliharaan, dan
pelaksanaan pelayanan publik;
- peningkatan kesejahteraan Orang
Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan
- hal lain berdasarkan kebutuhan
dan prioritas daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana
Alokasi Umum nasional yang ditujukan
untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat, dengan besaran paling
sedikit:
- 30% (tiga puluh persen) untuk
belanja pendidikan; dan
20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan;
dana tambahan dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat dilakukan berdasarkan usulan
provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan
infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi
lingkungan.
(4) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -18-
angka 4 dan angka 5 berlaku sampai dengan
tahun 2026.
(5) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5
diperpanjang sampai dengan tahun 2041.
(6) Mulai tahun 2042 penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk
pertambangan minyak bumi dan sebesar 50%
(lima puluh persen) untuk pertambangan gas
alam.
(7) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5 antara provinsi dan kabupaten/kota diatur secara adil, transparan, dan berimbang
dengan Perdasus dengan memberikan perhatian
khusus pada daerah-daerah yang tertinggal dan Orang Asli Papua.
(8) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi
dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan
berlaku sampai dengan tahun 2041.
(9) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan
antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan
memperhatikan:
jumlah Orang Asli Papua;
jumlah Penduduk;
luas wilayah;
jumlah kabupaten/kota, Distrik, dan
Kampung/desa/kelurahan;
- tingkat kesulitan geografis;
- indeks kemahalan konstruksi;
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -19-
tingkat capaian pembangunan; dan
indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
menjunjung prinsip keadilan, transparan,
akuntabel, dan tepat sasaran.
(10) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f dilakukan sebagai berikut:
- pembagian antarprovinsi dilakukan oleh
Pemerintah;
- pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah
provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua;
dan
- pembagian antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh
Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua.
(11) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua
tidak menyampaikan usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) huruf b dan huruf c dalam batas waktu yang telah ditetapkan,
Pemerintah melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanpa
usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(12) Penyaluran penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana
tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf f dilakukan secara langsung oleh
Pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -20-
(13) Kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua secara terkoordinasi melakukan
pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5, huruf e, dan huruf f dengan menjunjung
prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(14) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan
angka 5, huruf e, dan huruf f dilakukan secara
koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan
tinggi negeri.
(15) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f digunakan berdasarkan rencana induk dengan
mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan
yang baik.
(16) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(15) memperhatikan arah percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua
yang ditetapkan oleh menteri yang menangani
perencanaan pembangunan nasional.
(17) Penyusunan rencana induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (16) dilaksanakan oleh
Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan,
pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -21-
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13), ayat (14), dan ayat (15)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah
sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
