UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Pasal 28
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi
dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan
dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.
(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan
dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-
masing.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34
berbunyi sebagai berikut:
