Pasal 20
(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah;
- memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan
oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
- memberikan saran, pertimbangan, dan
persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh
Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang
berlaku di Provinsi Papua, khusus yang
menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua;
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,
pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan
masyarakat pada umumnya yang
menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya; dan
- memberikan pertimbangan kepada DPRP,
Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota
mengenai hal-hal yang terkait dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -15-
- Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (1)
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
- Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan
ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah,
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
