Pasal 17
(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan
Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai
habis masa jabatannya.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap,
jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur
berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk
seorang pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai
terpilih Gubernur yang baru.
(5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah
menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu.
(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-
lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -14-
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
