UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh
seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur.
(2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang
disebut Wakil Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -13-
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17
diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
