Pasal 7
(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
- mengusulkan pengangkatan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada
Presiden Republik Indonesia;
- mengusulkan pemberhentian Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia;
- menyusun dan menetapkan arah kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok
ukur kinerjanya bersama-sama dengan
Gubernur;
- membahas dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-
sama dengan Gubernur;
- membahas Rancangan Perdasus dan
Rancangan Perdasi bersama-sama dengan
Gubernur;
menetapkan Perdasus dan Perdasi;
menyusun dan menetapkan dokumen
perencanaan pembangunan daerah bersama Gubernur dengan berpedoman pada sistem
perencanaan pembangunan nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
- memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -12-
yang menyangkut kepentingan daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan Perdasus, Perdasi,
Keputusan Gubernur, dan kebijakan
Pemerintah Daerah lainnya;
- pelaksanaan pengurusan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
- pelaksanaan kerja sama internasional di
Provinsi Papua;
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi
serta menerima keluhan dan pengaduan Penduduk Provinsi Papua.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib
DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Papua
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah
sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
