Pasal 6
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah
sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah
anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -10-
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan
dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
