Pasal 5
(1) Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus
di Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang
memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat
dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -9-
(3) MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota
provinsi.
(4) Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas
Gubernur beserta perangkat daerah.
(5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK
dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas
Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah.
(7) Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah
Kampung atau yang disebut dengan nama lain
dibentuk di tiap-tiap Kampung.
- Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Papua
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
