Pasal 4
(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, moneter dan fiskal,
agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu
di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota
diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-
Undang ini.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -8-
(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup
kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh
Pemerintah yang hanya terkait dengan
kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah
mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama
yang saling menguntungkan dengan lembaga
atau badan di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah
dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di
Provinsi Papua.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian
pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
