UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Pasal 68
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi
melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan
supervisi.
(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan
terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan
Gubernur.
(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan
fungsional terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang
kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -26-
- Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 68A yang berbunyi sebagai berikut:
