Pasal 75
(1) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan
ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -27-
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah
Daerah Provinsi Papua.
(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan
ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan
dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat
mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76
berbunyi sebagai berikut:
