Pasal 76
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP
setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh
kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan
perkembangan pada masa yang akan datang.
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat
melakukan pemekaran daerah provinsi dan
kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan
memperhatikan aspek politik, administratif,
hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar,
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -28-
kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa
yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah.
(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan
ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas
politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-
budaya.
(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.155 -29-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
TAMBAHAN
No.6697 OTONOMI KHUSUS. PEMERINTAHAN. PEMERINTAH DAERAH. Papua. Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155)
