PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum bemmur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 2 Anak yang menjadi Korban findak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental , dan/atau kerusian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. 3 Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan perkara Anak dan Anak Korban dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban. 4 Register Perkara Anak dan fulak Korban adalah buku atau daftar mengenai perkara Anak dan Anak Korban yang dibuat secara khusus. 5 Identitas Anak dan/atau Anak Korban adalah keterangan yang memuat nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua/wali, alamat, agama, dan pendidikan Anak atau Anak Korban. 6 Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, p€obimbingan, pengawasan, dan pendampingan. 7 Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
- Lembaga...
PRE-SIDEN
-3 8 Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS addatr tempat sementara bagr Anak selama proses peradilan berlangsung. 9 Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bag Anak.
Pasal 2
(U Setiap data dalam penanganan perkara Anak dan Anak Korban dilakukan pengegistrasian oleh lembaga yang menangani perkara Anak. (21 lembaga yang menangani perkara Anak sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- lembaga yang melakukan penyidikan;
- lembaga yang melakukan penuntutan;
- lembaga peradilan;
- Bapas;
- LPI(A;
- LPAS; dan LPKS. s.
Pasal 3
(1) Register Perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat
secara terpisah dari perkara orang dewasa.
(21 Register...
(21 Register perkara Anak dibuat secara terpisah dengan register perkara Anak Korban.
Pasal 4
(1) Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban dilakukan
secara elektronik dan / atau nonelektronik. (21 Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menginput data perkara Anak dan Anak Korban pada sistem informasi Registrasi Perkara fu1ak dan Anak Korban pada masing-masing lembaga yang menangani perkara Anak.
(3) Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara
nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat pada buku register.
Pasal 5
(1) Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban
bersifat rahasia. (21 Petugas yang ditunjuk pada lembaga yang menangani perkara Anak wajib melindung keratrasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan
hukum, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh berdasarkan permohonan tertulis kepada pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.
Pasal6...
PRESIDEN
Pasal 6
Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang melakukan penyidikan memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor dan tanggal laporan polisi;
- tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
- identitas korban;
- identitas tersangka;
- identitas saksi;
- identitas orang tua/wali;
- tempat kejadian perkara;
- modus operandi;
- surat perintah penyidikan;
- surat perintah penangkapan;
- hubungan korban dengan pelaku;
- uraian singkat kejadian;
- identitas advokat atau pemhri bantuan hukum;
- barang bukti;
- rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
- rekomendasi laporan sosial;
- hasil Diversi; dan
- keterangan.
Pasal 7
(U Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang melakukan penuntutan terdiri atas:
- register perkara Anak pada tahap pra penuntutan, penunhrtan, upaya hukurn dan eksekusi, dan Diversi; dan
- regtster perkara Anak Korban.
(2) Register...
PRESIDEN
(21 Register perkara Anak tahap pra penuntutan memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor dan tanggal surat pemberitatruan dimulainya penyldikan serta tanggal terima;
- Identitas Anak dan pasal yang disangkakan;
- kasus posisi;
- nomor tanggal dan narna penuntut umum yang mengikuti perkembangan penyidikan;
- nomor dan tanggal penatranan dan perpanjangan penahanan;
- jenis dan jumlah barang bukti;
- tanggal penerimaan dan penelitian Anak;
- nomor dan tanggal pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap;
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- nomor dan tanggal hasil penyidil€n untuk dilengkapi;
- nomor dan tanggal hasil penyrdikan sudatr lengkap; dan
- keterangan.
(3) Register perkara Anak tahap penuntutan memuat data
sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor, tanggal surat penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan narna jaksa penuntut umum;
- tanggal penerimaarr dan penelitian Anak dan barang bukti;
- nomor dan tanggal surat pelimpahan perkara; f.nomor...
PRESIDEN
7-
- nomor dan tanggal surat tuntutan;
- amar tuntutan; dan
- keterangan.
(4) Register perkara Anak tahap upaya hukum dan eksekusi
memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum;
- nomor dan tanggal putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung;
- amar putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung;
- nomor dan tanggal eksekusi Anak dan barang bukti;
- nomor dan tanggal eksekusi biaya perkara; dan
- keterangan.
(5) Register perkara Anak tahap Diversi memuat data sebagai
berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum;
- Identitas furak dan pasal tindak pidana;
- kasus posisi;
- tanggal penerimaan dan penelitian Anak;
- jenis dan jumlah barang bukti;
- tanggal, hasil kesepakatan, dan jangka waktu pelaksanaan Diversi; i.tanggal ...
PRESIDEI.I
REPUBLIK INIDONESIA
- tanggal dan isi laporan pengawasan;
- nomor dan tanggal penetapan hakim; dan
- nomor dan tanggal surat penghentian penyrdikan atau surat ketetap€rn penghentian penuntutan.
(6) Register perkara Anak Korban memuat data sebagai
berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- Identitas Anak Korban dan pasal tindak pidana;
- identitas tersan gkal terdakrva/Anak;
- nomor dan tanggal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan, dan nama penuntut umum;
- tanggal penerimaan berkas perkara hasil penyidikan;
- identitas pekeda sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
- tanggal penerimaan dan penelitian Anak dan barang bukti;
- kondisi Iisik/psikis korban berdasarkan ui,stm et repertttrn/ su rat keterangan psikiatrikurn'
- rekomendasi laporan sosial;
- identitas lembaga rujukan;
- jenis dan jangka waktu program rehabilitasi/ reintegrasi;
- nomor, tanggal, dan amar tuntutan;
- nomor, tanggal, dan amar putusan;
- tanggal dan jenis upaya hukum; dan
- keterangan. Pasal8...
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga
peradilan tingkat pertama terdiri atas:
- register perkara Anak; dan
- regrster perkara Anak Korban. (21 Register perkara Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor perkara pada tingkat pertama;
- jenis perkara;
- Identitas Anak;
- identitas advokat;
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum;
- isi singkat dalnpaan dan pasal yang didalnvakan;
- tanggalfienis penahanan pada tahap penyidikan, penuntutart, dan pemeriksaan di pengadilan;
- tanggal penetapan penunjukan hakim;
- identitas hakim dan panitera pengganti;
- proses Diversi;
- tanggal penetapan sidang;
- tanggal dan isi tuntutan pidana;
- tanggal dan amar putusan;
- tanggal penyampaian petikan putusan kepada Anak atau advokat, p€truntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas;
r.tanggal ...
PRESIDEN
- tanggal pengiriman salinan putusan kepada Anak atau advokat, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- upaya hukum; dan
- keterangan.
(3) Register perkara Anak Korban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register; pertama; c. nomor perkara pada tingkat
- jenis perkara;
- jenis acara pemeriksaan;
- Identitas Anak korban;
- identitas terdalara;
- identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
- rekomendasi laporan sosial;
- tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum;
- isi singkat dakwaan dan pasal yang didak^/akart terhadap pelaku;
- tanggal penetapan penunjukan hakim;
- identitas hakim dan panitera pengganti;
- proses Diversi;
- tanggal penetapan sidang;
- tanggal dan isi tuntutan pidana;
- tanggal dan amar putusan;
- upaya hukum; dan
- keterangan.
Pasalg...
PRESIDEl{
Pasal 9
Register perkara Anak pada lembaga peradilan tingkat banding memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor perkara pada tingkat banding;
- tanggal permohonan;
- pemohon banding;
- tanggal penerimaan berkas dari pengadilan tingkat pertama;
- Identitas Anak;
- identitas advokat;
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- tanggal putusan pengadilan tingkat pertama;
- nomor perkara pengadilan tingkat pertama;
- amar putusan pengadilan tingkat pertama;
- identitas hakim dan panitera pengganti pada pengadilan tingkat pertama;
- tanggal penetapan penunjukan hakim tingkat banding;
- identitas hakim dan panitera pengganti pengadilan tingkat banding;
- tanggal, jenis penahanan, dan perpanjangan penatranan;
- tanggal dan amar putusan banding;
- tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke pengadilan tingkat pertama;
- upaya hukum; dan
- keterangan.
Pasal10...
PI?ESIDEI\j
Pasal 10
Register perkara Anak pada lembaga peradilan tingkat kasasi memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor perkara pada tingkat kasasi;
- Identitas turak;
- nomor, tanggal, dan amar putusan pengadilan tingkat pertama;
- nomor, tanggal, dan amar putusan pengadilan tingkat banding;
- pemohon kasasi;
- tanggal permohonan, pemberitatruan permohonan, penerimaan memori, penyerahan memori, penerimaan kontra memori, dan penyeratran kontra memori;
- tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
- tanggal penerimaan berkas perkara dari Matrkamah Agung;
- tanggal dan amar putusan kasasi;
- tanggal pemberitahuan putusan kasasi kepada pemohon, termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
- keterangan.
Pasal 11
Register perkara Anak pada lembaga peradilan dalam upaya hukum peninjauan kembali memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor perkara pada peninjauan kembali;
- pemohon peninjauan kembali;
- Identitas Anak; f.nomor...
PRESIDEI\
- nomor dan tanggal putusan pengadilan tingkat pertama, bandin g, dalrr /atau kasasi;
- tanggal pemberitahuan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali;
- tanggal penerimaan permohonan dan alasan peninjauan kembali;
- tanggal penetapan penunjukan hakim;
- identitas hakim dan panitera pengganti;
- tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
- tanggal penerimaan berkas perkara dari Mahkamah Agung;
- tanggal dan amar putusan peninjauan kembali;
- tanggal pemberitahuan putusan kepada pemohon, termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
- keterangan.
Pasal 12
(1) Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap
pendampingan dan pembimbingan awal memuat data sebagai berikut:
- nomor umt;
- nomor register;
- nomor dan tanggal permintaan penelitian kemasyarakatan;
- nomor laporan polisi;
- tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
- identitas lengkap tersangka;
- barang bukti;
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
- tahapan pemeriksaan; k.hasil ...
- hasil Diversi;
- lembaga rujukan;
- identitas jaksa, penuntut umum, dan hakim serta panitera pengganti;
- tuntutan penuntut umum;
- hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
- keterangan. (21 Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap pendampingan, pembimbingan lanjutan, dan pengawasan memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- Identitas Anak;
- identitas orang tua;
- perkara, nomor, dan tanggal penetapan/putusan;
- hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
- nomor dan tanggal keputusan;
- tanggal mulai masa pembimbingan dan pengawasan;
- tanggal akhir masa pembimbingan dan pengawasan;
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
- keterangan.
Pasal 13
Register perkara Anak pada LPKA memuat data sebagai berikut:
- nomor umt;
- nomor register;
- Identitas Anak; d.identitas...
PRESIDEN
- identitas orang tua;
- perkara/pasal yang disangkakan/didak\ /akan/diputuskan;
- nomor dan tanggal surat penatranan;
- tanggal mulai penahanan;
- tanggal masuk LPI(A;
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
- instansi yang memutus;
- lama pidana/putusan;
- tanggal dan amar putusan pengadilan tingkat banding/kasasi;
- pemotongan masa hukuman/remisi;
- masa pembinaan;
- berakhirnya masa pidana; dan
- keterangan.
Pasal 14
Register perkara Anak pada LPAS memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- Identitas furak;
- identitas orang tua;
- perkara/pasal yang disangkakan/didakrvakan;
- instansi yang menatran;
- nomor dan tanggal surat penahanan;
- tanggal mulai penahanan;
- identitas jaksa, penuntut umum, hakim, dan panitera pengganti;
- identitas . . .
PRESIDEN
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- rekomendasi laporan penettian kemasyarakatan;
- tanggal masuk LPAS;
- berakhirnya masa penatranan;
- tanggal dan amar putusan pengadilan tingkat banding/kasasi;
- nomor dan tanggal surat peringatan habis masa penahanan; dan
- keterangan.
Pasal 15
(1) Register perkara Anak pada LPKS memuat data sebagai
berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- tanggal masuk LPKS;
- tanggal keluar LPKS;
- masa rehabilitasi;
- masa penempatan sementara/titipan;
- tanggal penatranan;
- nomor dan tanggal penetapan;
- isi penetapan;
- instansi/identitas petugas pelaksana penetapan;
- nomor perkara;
- nomor laporan polisi;
- Identitas Anak;
- identitas orang tua/wali;
- identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial; p.identitas...
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- uraian tindak pidana;
- rekomendasi laporan sosial;
- rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
- berita acara serah terima Anak;
- hasil Diversi;
- penetapan Diversi;
- tuntutan;
- putusan pengadilan; dan
- keterangan. (21 Register perkara Anak Korban pada LPKS memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- tanggal masuk LPKS;
- tanggal keluar LPKS;
- masa rehabilitasi;
- nomor laporan polisi;
- Identitas Anak Korban;
- identitas orang tua/wali Anak Korban;
- identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
- uraian tindak pidana;
- rekomendasi laporan sosial;
- berita acara serah terima Anak Korban;
- hasil Diversi;
- penetapan Diversi; dan
- keterangan. Pasal16...
Pasal 16
(1) Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 15 dapat ditambah oleh setiap lembaga yang
menangani perkara Anak sesuai dengan kebutuhan. (21 Format Register Perkara Anak dan Anak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 15 ditetapkan oleh setiap pimpinan lembaga yang
menangani perkara Anak.
Pasal 17
(1) Data yang terdapat di dalam Register Perkara Anak dan
Anak Korban dapat diperoleh berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- alasan kepentingan memperoleh data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban; dan
- data yang dimohonkan.
(3) Alasan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditujukan untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum.
(4) Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) dapat mengabulkan atau menolak permohonan.
(5) Dalam hal permohonan ditolak harus disertai dengan
alasan penolakan permohonan.
Pasal18...
PRESIDEN
Pasal 18
Pemohon yang telah dikabulkan permohon€rnnya wajib menjamin kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban diatur dengan peraturan pimpinan masing-masing lembaga yang menangani perkara Anak sesuai dengan kewenangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Registrasi Perkara Anak dan fuiak Korban yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menangani perkara Anak dalam buku register yang ada harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam I-embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2OLT
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2OI7
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan eputi Bidang Hukum dan undangan,
PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor L l Tahun 20L2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20L2 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
