PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 7
BAB 3 — DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(U Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang melakukan penuntutan terdiri atas:
- register perkara Anak pada tahap pra penuntutan, penunhrtan, upaya hukurn dan eksekusi, dan Diversi; dan
- regtster perkara Anak Korban.
(2) Register...
PRESIDEN
(21 Register perkara Anak tahap pra penuntutan memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor dan tanggal surat pemberitatruan dimulainya penyldikan serta tanggal terima;
- Identitas Anak dan pasal yang disangkakan;
- kasus posisi;
- nomor tanggal dan narna penuntut umum yang mengikuti perkembangan penyidikan;
- nomor dan tanggal penatranan dan perpanjangan penahanan;
- jenis dan jumlah barang bukti;
- tanggal penerimaan dan penelitian Anak;
- nomor dan tanggal pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap;
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- nomor dan tanggal hasil penyidil€n untuk dilengkapi;
- nomor dan tanggal hasil penyrdikan sudatr lengkap; dan
- keterangan.
(3) Register perkara Anak tahap penuntutan memuat data
sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor, tanggal surat penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan narna jaksa penuntut umum;
- tanggal penerimaarr dan penelitian Anak dan barang bukti;
- nomor dan tanggal surat pelimpahan perkara; f.nomor...
PRESIDEN
7-
- nomor dan tanggal surat tuntutan;
- amar tuntutan; dan
- keterangan.
(4) Register perkara Anak tahap upaya hukum dan eksekusi
memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum;
- nomor dan tanggal putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung;
- amar putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung;
- nomor dan tanggal eksekusi Anak dan barang bukti;
- nomor dan tanggal eksekusi biaya perkara; dan
- keterangan.
(5) Register perkara Anak tahap Diversi memuat data sebagai
berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum;
- Identitas furak dan pasal tindak pidana;
- kasus posisi;
- tanggal penerimaan dan penelitian Anak;
- jenis dan jumlah barang bukti;
- tanggal, hasil kesepakatan, dan jangka waktu pelaksanaan Diversi; i.tanggal ...
PRESIDEI.I
REPUBLIK INIDONESIA
- tanggal dan isi laporan pengawasan;
- nomor dan tanggal penetapan hakim; dan
- nomor dan tanggal surat penghentian penyrdikan atau surat ketetap€rn penghentian penuntutan.
(6) Register perkara Anak Korban memuat data sebagai
berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- Identitas Anak Korban dan pasal tindak pidana;
- identitas tersan gkal terdakrva/Anak;
- nomor dan tanggal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan, dan nama penuntut umum;
- tanggal penerimaan berkas perkara hasil penyidikan;
- identitas pekeda sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
- tanggal penerimaan dan penelitian Anak dan barang bukti;
- kondisi Iisik/psikis korban berdasarkan ui,stm et repertttrn/ su rat keterangan psikiatrikurn'
- rekomendasi laporan sosial;
- identitas lembaga rujukan;
- jenis dan jangka waktu program rehabilitasi/ reintegrasi;
- nomor, tanggal, dan amar tuntutan;
- nomor, tanggal, dan amar putusan;
- tanggal dan jenis upaya hukum; dan
- keterangan. Pasal8...
PRESIDEN
