PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 6
BAB 3 — DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang melakukan penyidikan memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor dan tanggal laporan polisi;
- tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
- identitas korban;
- identitas tersangka;
- identitas saksi;
- identitas orang tua/wali;
- tempat kejadian perkara;
- modus operandi;
- surat perintah penyidikan;
- surat perintah penangkapan;
- hubungan korban dengan pelaku;
- uraian singkat kejadian;
- identitas advokat atau pemhri bantuan hukum;
- barang bukti;
- rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
- rekomendasi laporan sosial;
- hasil Diversi; dan
- keterangan.
