PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 5
BAB 3 — DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban
bersifat rahasia. (21 Petugas yang ditunjuk pada lembaga yang menangani perkara Anak wajib melindung keratrasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan
hukum, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh berdasarkan permohonan tertulis kepada pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.
Pasal6...
PRESIDEN
