PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA REGISTRASI PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban dilakukan
secara elektronik dan / atau nonelektronik. (21 Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menginput data perkara Anak dan Anak Korban pada sistem informasi Registrasi Perkara fu1ak dan Anak Korban pada masing-masing lembaga yang menangani perkara Anak.
(3) Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara
nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat pada buku register.
