PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 8
BAB 3 — DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga
peradilan tingkat pertama terdiri atas:
- register perkara Anak; dan
- regrster perkara Anak Korban. (21 Register perkara Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor perkara pada tingkat pertama;
- jenis perkara;
- Identitas Anak;
- identitas advokat;
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum;
- isi singkat dalnpaan dan pasal yang didalnvakan;
- tanggalfienis penahanan pada tahap penyidikan, penuntutart, dan pemeriksaan di pengadilan;
- tanggal penetapan penunjukan hakim;
- identitas hakim dan panitera pengganti;
- proses Diversi;
- tanggal penetapan sidang;
- tanggal dan isi tuntutan pidana;
- tanggal dan amar putusan;
- tanggal penyampaian petikan putusan kepada Anak atau advokat, p€truntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas;
r.tanggal ...
PRESIDEN
- tanggal pengiriman salinan putusan kepada Anak atau advokat, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- upaya hukum; dan
- keterangan.
(3) Register perkara Anak Korban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register; pertama; c. nomor perkara pada tingkat
- jenis perkara;
- jenis acara pemeriksaan;
- Identitas Anak korban;
- identitas terdalara;
- identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
- rekomendasi laporan sosial;
- tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum;
- isi singkat dakwaan dan pasal yang didak^/akart terhadap pelaku;
- tanggal penetapan penunjukan hakim;
- identitas hakim dan panitera pengganti;
- proses Diversi;
- tanggal penetapan sidang;
- tanggal dan isi tuntutan pidana;
- tanggal dan amar putusan;
- upaya hukum; dan
- keterangan.
Pasalg...
PRESIDEl{
