PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam I-embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2OLT
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2OI7
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan eputi Bidang Hukum dan undangan,
PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
