PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Registrasi Perkara Anak dan fuiak Korban yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menangani perkara Anak dalam buku register yang ada harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
